Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada
abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang
spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan
mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide
perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai
Negeri. Karena semangat yang
tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi
garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang
Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada
tahun 1929 berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran
koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka
tanggal 12 Juli 1947. Gerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
3. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM
EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara
misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD
1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan
sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat
merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala
Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur
perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam
membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk
mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga
tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan
azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE
BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya
11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b. Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan
itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung
tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil,
koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian
rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas
dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran
maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun
perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan
orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA
REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu
untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan,
pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan
teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di
daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan
pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana
menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat
setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain
menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan
manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh
koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan
lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Soal:
1. siapa yang memperkenalkan pengoprasian koperasi?
Jawabang : R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896
2.
pada tanggal berapakah mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di
Bandung.?
Jawaban
: Pada tanggal 12 Juli 1953
3.
jelaskan hasil hasil dari kongres koperasi ke 2 di bandung?
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya
3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4. Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
6. Margaret Digby
Menurutnya Koperasi adalah kerja sama dan siap
untuk menolong.
7. Ensiklopedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
8. UU No. 25 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan
Soal :
1. jelaskan pengertian koperasi yang terdapat pada
UU No. 25 1992?
Jawaban : Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan
2. tuliskan pendapat
Prof. R.S. Soeriaatmadja
tentang pengertian koperasi?
Jawaban : Menurutnya Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya
3. tuliskan
pendapat Margaret Digby tentang
koperasi?
Jawaban : Menurutnya koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan”