TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·
Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
·
Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus
– surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk
cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak
dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
·
Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri
dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi
kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Sumbe : http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar